HAK PEMOHON INFORMASI
1. PEMOHON BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI MAKLUMAT PELAYANAN YANG BERISI HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN BADAN PUBLIK SERTA PROSEDUR PERMOHONAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
2. PEMOHON BERHAK MENDAPATKAN PERILAKU PELAYANAN OLEH KPU KABUPATEN SIMALUNGUN SESUAI KETENTUAN UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
3. PEMOHON BERHAK MENGAJUKAN PERMINTAAN INFORMASI DENGAN CARA TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS
4. PEMOHON BERHAK MENGAJUKAN BENTUK INFORMASI DAN CARA MENDAPATKAN INFORMASI DARI KPU KABUPATEN SIMALUNGUN
5. PEMOHON BERHAK MEMPEROLEH TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI
6. PEMOHON BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI DARI JPU KABUPATEN SIMALUNGUN ATAS PERMOHONAN INFORMASI, TERMASUK ALASAN ATAS SEBUAH INFORMASI YANG DINYATAKAN DIKECUALIKAN
7. PEMOHON BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI YANG DIMINTA SEPANJANG DITETAPKAN SEBAGAI INFORMASI PUBLIK YANG BERSIFAT TERBUKA OLEH KPU KABUPATEN SIMALUNGUN
8. PEMOHON BERHAK MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS KEPUTUSAN DAN/ATAU PELAYANAN INFORMASI KPU KABUPATEN SIMALUNGUN
9. PEMOHON BERHAK MENDAPATKAN JAWABAN ATAS KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI
10. PEMOHON BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN ATAS KEPUTUSAN/PELAYANAN KPU KE KOMOSO INFORMASI DAN PROSEDUR HUKUM SELANJUTNYA (PN/PTUN DAN MA)
11. PEMOHON BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK YANG TELAH DINYATAKAN TERBUKA OLEH KOMISI INFORMASI ATAU LEMBAGA PERADILAN TERKAIT SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN
12. PEMOHON BERHAK MEMINTA PENJELASAN ATAS ISI DARI SEBUAH DOKUMEN YANG DIDAPATKAN DARI KPU KABUPATEN SIMALUNGUN, JIKA KURANG JELAS MAKNANYA
13. PEMOHON YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS BERHAK MENDAPATKAN PENDAMPINGAN DARI PETUGAS SELAMA PROSES PERMOHONAN INFORMASI DI KPU KABUPATEN SIMALUNGUN