KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 156/Kpts/KPU/TAHUN 2015

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008 UU; Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015

Dalam Keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang: 

Menetapkan bentuk dan format Formulir yang digunakan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi di KPU : 

1. Model PPID-A merupakan daftar informasi public. 

2. Model PPID-B merupakan formulir permohonan informasi public. 

3. Model PPID-C merupakan register permohonan. 

4. Model PPID-D Merupakan formulir pemberiatahuan tertulis. 

5. Model PPID-E merupakan surat Keputusan Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. 

6. Model PPID-F merupakan surat pernyataan keberatan. 

7. Model PPID-G merupakan register pengajuan keberatan

Catatan:

- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 16 September 2015

- Lampiran 10 Halaman

UNDUH DOKUMEN
https://drive.google.com/file/d/1XK37HtI_-QzeXSHUDumNlTuUmBN3ZS1L/view?usp=sharing