PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2015

Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15 Tahun 2011; UU Nomor 8 tahun 2012; UU Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014. 

Dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 diatur tentang :

Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan dalam Layanan Informasi Public; Hak dan Kewajiban, Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik, Hak dan Kewajiban KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Informasi Publik, Klasifikasi Informasi, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat; Informasi yang dikecualikan, Kategori Informasi yang dikecualikan, Tata cara pengecualian informasi public, Jangka waktu informasi public yang dikecualikan; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pengangkatan dan struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, Tugas dan fungsi PPID; Tata Cara Layanan Informasi Publik, Layanan informasi public melalui pengumuman, Layanan informasi public atas dasar pemohon informasi publik, Standar Oprasional prosedur layanan informasi public; Keberatan; Pelaporan; Formulir Layanan Informasi Publik Ketentuan Lain; Ketentuan umum.

Catatan:

Peraturan KPU ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

- Ditetapkan tanggal 25 Maret 2015.

- Diundangkan tanggal 29 Maret 2016.


UNDUH DOKUMEN

https://drive.google.com/file/d/1dQNe6PhrtUp9T1XbwSgU0CSpkMQTLqFH/view?usp=sharing