Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 22 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Komisi ini mengubah mengenai struktur pengelolaan informasi publik, informasi publik wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dan tatacara pengujiaan konsekuensi.
Catatan :
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 5 September 2024.
UNDUH DOKUMEN
https://drive.google.com/file/d/1jUMsIhJ-JpkQO3QUI6-QkFIhxDPk0sza/view?usp=sharing