Keputusan KPU Nomor 1380 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa Yang DIkecualikan Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Objek Pengecualian:

Pengadaan Barang dan Jasa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota:

1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS);

2. Rancangan Kontrak;

3. Surat Penawaran Penyedia;

4. Surat Pesanan;

5. Company Profile; dan

6. Bukti Pembayaran/ Surat Perintah Membayar.


UNDUH DOKUMEN

https://drive.google.com/file/d/1OolotUNF0oGd8cTALC6Y6mrPyhyo0cpm/view?usp=drive_link